Senin, 28 November 2011

Bapak koperasi Indonesia

SEJARAH BAPAK KOPERASI INDONESIA


Dr.(H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta (populer sebagai Bung Hatta, lahir di Fort de Kock, Sumatera Barat, 12 Agustus 1902 – meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun) adalah pejuang, negarawan, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bandar udara internasional Jakarta menggunakan namanya sebagai penghormatan terhadap jasanya sebagai salah seorang proklamator kemerdekaan indonesia .


Nama yang diberikan oleh orangtuanya ketika dilahirkan adalah Muhammad Athar. Anak perempuannya bernama Meutia Hatta menjabat sebagai Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dalam Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia dimakamkan di Tanah Kusir, Jakarta.

Hatta lahir dari keluarga ulama Minangkabau, Sumatera Barat. Ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Melayu Fort de Kock dan pada tahun 1913-1916 melanjutkan studinya ke Europeesche Lagere School (ELS) di Padang. Saat usia 13 tahun, sebenarnya ia telah lulus ujian masuk ke HBS (setingkat SMA) di Batavia (kini Jakarta), namun ibunya menginginkan Hatta agar tetap di Padang dahulu, mengingat usianya yang masih muda. Akhirnya Bung Hatta melanjutkan studi ke MULO di Padang. Baru pada tahun 1919 ia pergi ke Batavia untuk studi di Sekolah Tinggi Dagang "Prins Hendrik School". Ia menyelesaikan studinya dengan hasil sangat baik, dan pada tahun 1921, Bung Hatta pergi ke Rotterdam, Belanda untuk belajar ilmu perdagangan/bisnis di Nederland Handelshogeschool (bahasa inggris: Rotterdam School of Commerce, kini menjadi Universitas Erasmus). Di Belanda, ia kemudian tinggal selama 11 tahun.
Hatta memiliki kesadarn besar dalam berpolitik, ia sering menghadiri ceramah-ceramah atau pertemuan-pertemuan politik. Hatta mengidolakan tokoh politik bernama Abdul Moeis. Saat berusia 15 tahun, Hatta merintis karier sebagai aktivis organisasi, sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond (JSB) Cabang Padang. Pada usia 17 tahun, Hatta lulus dari sekolah tingkat menengah (MULO). Lantas ia bertolak ke Batavia untuk melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School. Pemuda Hatta makin tajam pemikirannya karena diasah dengan beragam bacaan, pengalaman sebagai Bendahara JSB Pusat, perbincangan dengan tokoh-tokoh pergerakan asal Minangkabau yang mukim di Batavia, serta diskusi dengan temannya sesama anggota JSB: Bahder Djohan.
Pada awalnya beliau  bermaksud menempuh ujian doctoral di bidang ilmu ekonomi pada akhir tahun 1925. Karena itu pada tahun 1924 dia non-aktif dalam PI. Tetapi waktu itu dibuka jurusan baru, yaitu hukum negara dan hukum administratif. Hatta pun memasuki jurusan itu terdorong oleh minatnya yang besar di bidang politik. Sewaktu Republik Indonesia Serikat (RIS) berdiri, bung Hatta juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri. Selanjutnya setelah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bung Hatta kembali menjadi Wakil Presiden. Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971). Bung Hatta, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dimakamkan di TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980.

Tugas dan tanggung jawab pengurus koperasi

Tugas pengurus koperasi adalah:

1. Mengelola usaha koperasi
2. Mengajukan rancangan renca kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas

Tanggung jawab Pengurus koperasi adalah:
  • Pengurus bertanggug jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi.
  • Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
  • Pengelola bertanggumg jawab kepada pengurus.
  • Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Jenis-jenis koperasi indonesia

      Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi,angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. koperasi pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. gabungan koperasi  adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi  adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Syarat-syerat pendirian koperasi

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota 
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
  • a.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
  • b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
  • c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. 
  • d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusa.                                                                                              :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
          Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
    Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·   Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·   Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·   Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·   Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8.   Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9.   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan  
    permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan 
    kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
    melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.   Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.  Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.


Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c.  Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kamis, 14 April 2011

GARDEN FOR THE WHOLE FAMILY(CONJUNCTION)

You can have the most elaborated back yard from the entire neighborhood, but if it isn’t functional you have built it in vain. We all want to have beautiful and flourishing gardens, but when we have a family, we must also take into consideration the needs of the other members of it. Divide the space of your yard in two or three visual spaces, one for play and relaxation, one for gardening and maybe one for pets. An open space, covered by lawn is ideal for your children. Here you can install a table for open air lunches or for a romantic summer evening dinner.
Do you have a fireplace? Keep a portion of your garden especially for depositing fire woods, but make sure it is at a considerable distance from the house or animals that can cause damage.
How about pets? You can build for these little members of your family special spaces, in which they can play and exercise. Before you plant bushes and ornamental plants, surround the pet space. Cats and dogs tend to be attracted exactly by the things we try to keep them away from.
Keep the by-passers’ eyes away from your personal life. Before planning the scenery, you must have in sight a place for the garbage cans. It wouldn’t be very nice to have a wonderful garden right next to the garbage cans. These can be efficiently hidden in some kind of surrounded space, decorated on the sides with life fence.
Functionality is an important factor in your garden, so you have to think about children, little pets and family assets before you plant anything. Save a portion of the yard especially for you, in which you can plant whatever you want and leave for the others some space to breathe freely.
You will find it more satisfying this way, once the whole family is happy with your garden and they might even bring their personal ideas for it. It is important that personal space is respected and that is why the garden must not be very wide, taking up all available space. Build from time to time a pathway or some benches where you can just relax and admire your work.


Sumber:

http://artikelbahasainggris.com/2010/11/25/menata-taman-rumah/#more-134

Senin, 07 Maret 2011

Penderitaan Anak Merapi

Bencana banjir Wasior, gempa dan tsunami Mentawai , serta letusan gunung Merapi  yang berlangsung   sepanjang bulan Oktober 2010 telah menempatkan puluhan ribu anak berada dalam tempat-tempat pengungsian. Mereka telah menjadi korban dari ketidakberdayaan orang dewasa dalam mengantisipasi datangnya bencana, baik karena lemahnya kebijakan Negara , rendahnya  disiplin masyarakat , maupun pengetahuan masyarakat akan bencana alam yang sangat minim. Erica Harper  (2009) mengingatkan pada kita bahwa anak-anak dalam pengungsian, termasuk anak dalam situasi darurat yang membutuhkan perlindungan khusus. Kematian orang tua atau anggota keluarga yang dicintai, keterpisahan dengan keluarga, perubahan suasana kehidupan yang sangat berbeda dengan kehidupan normal, akan menimbulkan penderitaan yang jauh lebih berat dibandingkan dengan orang tua.Trauma psikososial pada umumnya dirasakan oleh anak ketika dalam usia yang sangat muda harus melihat gelombang pasang menyapu pemukiman dan memaksa dirinya harus lari menyelamatkan diri, atau menyakskan kilatan bara api dari kepundan gunung,   awan panas membubung tinggi ke langit dan sebagian  bergulung-gulung menerjang kampung halamannya ditingkah suara gemuruh yang memekakan telinga, lalu sejauh-jauh memandang bumi atas bawah penuh jelaga, adalah sebuah kengerian yang sulit dihapus dari memorinya.Sebagian mengaku merasa bersalah karena tidak bisa berbuat apa-apa, ketika menyaksikan orang lain gagal berjuang menghindari maut . Akumulasi trauma psikososial itu bisa berupa reaksi fisik maupun  gejala-gejala psikis  seperti; rasa mual, murung, pendiam, mimpi buruk, kecemasan, merasa terancam, serta hilangnya harapan hidup.Dalam situasi demikian, alih-alih memperoleh penanganan prioritas dan lebih dari orang dewasa, sebaliknya anak sering menjadi korban perlakuan salah dan eskploitasi orang dewasa. Anak-anak sering menjadi sasaran kekerasan orang tua di pengungsian atau lokasi bencana yang merasa putus asa atas kondisi yang dihadapi. Di saat-saat sulit tersebut juga selalu muncul orang yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan anak seperti melakukan adopsi ilegal, menjadikan anak-anak sebagai pengemis jalanan, mempekerjakan anak pada jenis-jenis pekerjaan terburuk, memaksa kawin muda, sampai eksploitasi seksual. Menyadari kebiasaan universal dalam setiap peristiwa bencana tersebut, iinstrumen internasional Konvensi Hak-hak Anak (KHA) pagi-pagi telah memberikan rambu-rambu pada semua Negara Pihak, agar penanganan anak dalam situasi darurat harus menjunjung tinggi hukum humaniter, dan tidak mendegradasi nilai-nilai kemanusiaan secara utuh.Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa  pemerintah dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat. Ketentuan berikutnya menyebutkan bahwa anak dalam situasi darurat di antaranya adalah anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, dan anak korban bencana alam.Implementasi dari perlindungan khusus tersebut, para penyelenggara perlindungan anak harus memastikan bahwa setiap anak dalam situasi darurat tetap memperoleh hak-hak dasarnya, yang bukan saja berkaitan dengan papan, pangan, dan sandang, tetapi juga ketidakterputusan pendidikan dan trauma healing untuk aspek-aspek psikososial. Dalam konteks hak kelangsungan hidup, tumbuh dan perkembangan, yang sangat penting adalah bagaimana kita mampu memberikan semangat bertahan dan anak tidak kehilangan harapan.Aspek pendidikan mendasar adalah bagaimana anak tidak memandang alam dengan skeptisime. Kita harus merasionalkan pandangan bahwa alam punya hukumnya, manusia harus menyesuaikannya, bukan sebaliknya, alam yang diminta menyesuaikan dan memenuhi semua kebutuhan manusia.Maka lautan  yang begitu luas tidak dilihat sebagai ancaman menakutkan penuh kebencian, tetapi sumber kehidupan di mana manusia bisa mendapatkan banyak hal. Bahwa gelombang besar bisa membilas pantai memang iya karena gelombang harus berlari melepas daya sampai selesai tak peduli apa dan siapa yang dilewatinya.  Tugas manusia adalah bagaimana dengan teknologi dan pengalaman panjang kehidupan bisa mendeteksi kapan gelombang besar datang dan harus bagaimana mengantisipasinya.Hal yang sama untuk gunung Merapi, ia bukan ancaman, bukan musuh. Merapi adalah energi, yang kehadirannya membentuk panorama indah, mencipta iklim, mengatur hujan, mengirim material untuk bahan bangunan dan batu-batu andesit untuk seni pahat, memuntahkan abu untuk menyuburkan tanah dimana darinya para petani menggantungkan mata pencaharian. Bahwa ada lava pijar, awan panas atau “wedhus gembel”,  hujan abu, dan lahar dingin yang menimbulkan bencana, adalah tugas manusia untuk mengantisipasinya. Kuncinya, menghadapi fenomena alam seperti laut, hutan, dan gunung, bukan dengan mitos,  klenik dan fatalis, tetapi dengan sikap rasional, disiplin, antisipatif, serta pemanfaatan teknologi secara optimal.    Jika generasi tua tidak juga memahami, biarlah itu berlalu karena pada akhirnya yang tua akan terlebih dulu pergi. Untuk anak, generasi muda, karena masih panjang melangkah, haruslah memahami sifat dan hukum alam dengan segala resikonya.Dengan demikian, walaupun ada ribuan gempa, ratusan tsunami, dan tak terhitung letusan gunung,  kita tidak perlu merasa terancam dan ketakutan berlarut, apalagi putus asa menghadapi hidup. Tetaplah tinggal di tanah air tercinta, dari pantai, hutan, ngarai hingga gunung. Jadi, jauhkan rasa benci atas apapun. Kita harus tetap menyayangi laut, hutan, gunung, dan segala kehidupan ini. Maka, tersenyumlah anak-anak pengungsi, anak-anak korban bencana di mana pun berada, karena alam telah memberi kita sangat banyak tanpa pernah bertanya, apakah kita pernah berfikir dan bertindak untuk membalas budi baiknya.

Kamis, 03 Maret 2011

Internet

Mengapa kita menggunakan iternet?

- Bisa menambah ilmu dan wawasan yang luas.
- Bisa bersosialisasi sama teman-teman.
- Bisa mendownload lagu,film,dan aplikasi.
- Bisa dapat informasi-iformasi di dunia.
- Bisa chatting.

Contoh=
1. facebook
2.twitter
3. youtobe

*  Bisa melihat video clip lagu yang kita inginkan melalui youtube.
*  Bisa menambah teman dengan menggunakan facebook dan twitter.

Senin, 10 Januari 2011

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN STUDENTSITE 
 
Studensite adalah fasilitas berbasis web yang diperuntukan bagi semua mahasiswa Universitas Gunadarma yang masih aktif. Dengan fasilitas ini, mahasiswa Universitas Gunadarma dapat berkolaborasi dan saling mendapatkan informasi antar civitas akademika Universitas Gunadarma.

kelebihan pada studentsite :
-  mahasiswa bisa melihat nilai transkrip ujian sebelum hasil ujian dikeluarkan
-  dapat melihat jadwal kuliah sebelum kuliah dimulai
-  dapat mengirim tugas melalui portofolio atau pun tugas tulis
-  mendapatkan informasi secara lebih rinci tentang universitas gunadarma
-  dapat mendaftar seminar tanpa harus mengantri panjang panjang.
-  dapat mengetahui informasi tentang dosen
kekurangan peda studentsite:
-  studentsite terkadang susah untuk di buka dikarenakan banyaknya mahasiswa yang
membuka juga dalam waktu bersamaan.
-  biasanya, untuk mahasiswa yang baru mengaktivasi studentsite, mengalami kesulitan.