Minggu, 08 April 2012

Kebijakan Deviden

Salah satu kebiajakan deviden yg harus di ambil oleh manajemen adalah laba yang diperoleh oleh perusahaan selama satu periode akan di bagi sebagian untuk deviden dan sebagian lagi dibagi dalam laba ditahan.
Jadi,Kebijakan Deviden adalah kebijakan untuk menentukan berapa laba yang harus dibayarkan (deviden) kepada pemegang sahamdan berapa banyak yang harus ditanam kembali (laba ditahan).
Deviden adalah penempatan bagi pemegang saham yang dibayarkan setipa akhir periode sesuai dengan persentasenya. persentase dari laba yang akan dibagikan sebagai deviden kepada pemegang saham disebut sebagai Deviden Payout Ratio.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBIJAKAN DEVIDEN
    • Posisi Likuiditas Perusahaan
    • Kebutuhan Dana Untuk Membayar Hutang
    • Tingkat  Pretumbuhan Perusahaan
    • Pengawasan Terhadap Perusahaan
    •  Kemampuan Meminjam
    • Tingkat Keuntungan
    • Stabilitas Return
    • Akses Ke pasar Modal 
MACAM-MACAM KEBIJAKAN DEVIDEN
  • Kebijakan deviden yang stabil
  • Kebijakan deviden dengan penetapan jumlah deviden minimum ditambah jumlah ekstra tertentu
  • Kebijakan deviden dengan penetapan deviden payout ratio yang konstan 
  • kebijakan deviden yang fleksibel

Letak Geografis Indonesia

Dilihat dari lintangnya, Indonesia terletak di antara 6º LU (Lintang utara) dan 11º LS (Lintang selatan). Letak lintang yang sedemikian itu merupakan petunjuk bahwa:
  • Bagian utara wilayah Indonesia ialah 6º LU dan paling selatan ialah 11º LS. (Tempat paling utara ialah pulau Wedan tempat yang paling selatan ialah pulau Rotii).
  • Jarak lintangnya ialah 17º.
  • Sebahagian besar wilayah Indonesia terletak di belahan bumi selatan.
  • Wilayah Indonesia dilalui oleh garis khatulistiwa.
Dilihat dari letak garis bujurnya, wilayah Indonesia terletak diantara 95º BT dan 141º BT. Ini bererti:
  • Batas paling barat wilayah Indonesia ialah 95º BT dan paling timur ialah 141º BT.
  • Jarak bujurnya ialah 46º (sekitar 5000 km, atau hampir 1/8 keliling bumi). Perbedaan garis bujur sedemikian itu menyebabkan adanya perbedaan waktu.
  • Semua wilayah Indonesia terletak dibelahan bumi timur (dihitung dari median 0º).
Letak astronomi yang demikian itu menunjukkan bahwa Indonesia terletak di daerah iklim tropis. Daerah iklim tropis terdapat di antara 23.5º LU atau garis selatan, dan 23.5º LS atau garis jadii. Hal ini mengakibatkan suhu di Indonesia cukup tinggi (antara 26º C - 28º C), curah hujan cukup banyak (antara 700mm – 7000mm per tahun), terdapata huja zenita (hujan naik khatulistiwa), proses pelapukan batu-batuan cukup cepat serta terdapat berbagai jenis spesies hewani dan tumbuhan.
ZONA WAKTU
Letak astronomi mengakibatkan terjadinya perbedaan waktu sekitar 3 jam (yang lebih tepatnya 46 x 4 menit = 184 minit) antara bagian paling timur dengan bagian paling barat Indonesia.
Sejak tanggal 1 januari 1988 di Indonesia diberlakukan pembahagian daerah waktu yang baru, menggantikan pembahagian waktu lama yang berlaku sejak 1 Januari 1964. Dengan berlakunya pembahagian daerah waktu baru ini, terjadi pergeseran waktu di beberapa tempat.
  • Daerah waktu Indonesia barat (WIB). Waktu Indonesia Bahagian Barat berdasarkan meridian pangkal 105º BT, meliputi keseluruhan provinsi di pulau Sumatera, seluruh Provinsi di pulau Jawa, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah (mempunyai selisih waktu 7 jam lebih awal daripada waktu Greenwich).
  • Daerah waktu indonesia tengah (WITA). Berdasarkan meridian pangkal 120º BT, meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan seluruh Provinsi di Sulawesi (mempunyai selisih waktu 8 jam lebih awal daripada Greenwich).
  • Daerah waktu Indonesia timur (WIT). Waktu Indonesia Bahagian Timur berdasarkan meridian pangkal 135º BT, meliputi seluruh provinsi di Irian Jaya (Papua), Maluku, dan Maluku Utara (mempunyai selisih waktu 9 jam lebih awal daripada waktu Greenwich).

Selasa, 03 April 2012

Manajemen Perpajakan

Upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Lumbantoruan yang dikutip oleh Suandy (2005) mendefinisikan Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar tetapi dengan jumlah pajak yang dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.
Strategi mengefisienkan beban pajak (penghematan pajak) yang dilakukan oleh perusahaan haruslah bersifat legal, agar dapat menghindari sanksi-sanksi pajak dikemudian hari. Secara umum penghematan pajak menganut prinsip the last and latest, yaitu membayar dalam jumlah seminimal mungkin dan pada waktu terakhir yang masih diizinkan oleh undang-undang dan peraturan perpajakan. Menurut Erick & Suwarta (2004) strategi mengefisienkan beban pajak tersebut seperti:
  1. Mengambil keuntungan dari berbagai pilihan bentuk badan hukum yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha. Bila dilihat dari persepektif perpajakan, pemilihan bentuk badan hukum perseorangan, firma dan kongsinyasi lebih menguntungkan dibanding Perseroan Terbatas. Pada Perseroan Terbatas yang memegang sahamnya kurang dari 25% akan mengakibatkan PPh perseroan akan dikenakan dua kali yakni pada saat penghasilan diperoleh oleh pihak perseroan dan pada saat penghasilan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham yang memiliki saham kurang dari 25%.
  2. Memilih lokasi perusahaan yang didirikan. Umumnya Pemerintah memberikan semacam insentif pajak khususnya untuk daerah tertentu atau daerah terpencil (misalnya Indonesia Timur) seperti pengurangan PPh, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari seharusnya dan pemberian natura/kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak menambah penghasilan karyawan karena bukan objek PPh Pasal 21.
  3. Mengambil keuntungan sebesar-besarnya atau semaksimal mungkin dari berbagai pengecualian, potongan, atau pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak yang diperbolehkan oleh undang-undang. Sebagai contoh, jika diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak (laba) perusahaan besar dan akan dikenakan tarif pajak tinggi, maka sebaiknya perusahaan membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk hal-hal yang bermanfaat secara langsung untuk perusahaan, dengan catatan tentunya biaya yang dikeluarkan adalah biaya yang dapat dikurangkan (deductible). Sebagai contoh, biaya untuk riset dan pengembangan, biaya pendidikan dan latihan pegawai, biaya perbaikan kantor dan biaya pemasaran.
  4. Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura dan kenikmatan dapat sebagai salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif pajak maksimum. Karena pada dasarnya pemberian dalam bentuk kenikmatan/natura dapat dikurangkan sebagai biaya oleh pemberi kerja sepanjang pemberian tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi pegawai.
  5. Pemilihan metode penilaian persediaan. Ada dua metode yang diizinkan dalam perpajakan, yaitu metode rata-rata (average) dan metode masuk pertama keluar pertama (first in first out). Dalam keadaan inflasi, metode average akan menghasilkan HPP yang lebih tinggi dibandingkan dengan metode FIFO, otomatis akan mengakibatkan laba kotor menjadi lebih kecil sehingga penghasilan kena pajak juga akan menjadi lebih kecil.
  6. Melalui pemilihan metode penyusutan yang diperbolehkan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika perusahaan mempunyai prediksi laba yang cukup besar maka dapat dipakai metode saldo menurun sehingga biaya penyusutan tersebut dapat mengurangi laba kena pajak dan sebaliknya jika pada awal tahun investasi diperkirakan belum bisa memberikan keuntungan maka penyusutan menggunakan metode garis lurus karena memberikan biaya yang lebih kecil sehingga biaya penyusutan dapat ditunda untuk tahun berikutnya.
  7. Menghindari pelanggaran peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari pemeriksaan pajak oleh DirJen Pajak yang dikarenakan SPT lebih bayar, SPT rugi, tidak menyerahkan atau terlambat menyampaikan SPT, terdapat informasi pelanggaran, memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan (h. 39).




Pengaruh Globalisasi Terhadap Masyarakat Terhadap Nilai-nilai kehidupan Masyarakat Indonesia

Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari pikiran yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi patokan bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia.
Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh besar bagi kehidupan suatu negara termasuk negara kita Indonesia. Pengaruh tersebut dibagi menjadi dua yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif.
Pengaruh positif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia.
#Terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja yang banyak dan meningkatkan devisa suatu negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang dapat menunjang kehidupan nasional dan akan mengurangi kehidupan miskin.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia.
#Hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri membanjiri Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya jati diri bangsa kita. Maka hal ini akan menghilangkan beberapa perusahaan kecil yang memang khusus memproduksi produk dalam negeri.

Dampak di atas akan perlahan-lahan mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, Akan tetapi secara keseluruhan aspek dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau luntur. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat Indonesia secara global. Apa yang ada di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Bila dilaksanakan belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dilaksanakan akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.